DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan operasional bioskop hingga wahana bermain secara terbatas.
Kebijakan yang diteken dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 ini diambil, kata Idris, guna memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek.
Aktivitas di bioskop diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak, dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Baca juga: UPDATE: Tambah 257 Kasus Covid-19 di Depok, 2.427 Pasien Masih Dirawat
"Pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat," sebut Idris.
Selain itu, aktivitas olahraga renang juga kembali diperbolehkan dengan jumlah 30 persem dari kapasitas pengunjung.
Aktivitas pameran dan festival UMKM juga dibuka dengan kapasitas 30 persen.
Baca juga: Wali Kota Depok Ungkap Terbatasnya Suplai Vaksin Covid-19 dari Jawa Barat
"Saat ini Kota Depok berada pada zona risiko daerah sedang/oranye berdasarkan perhitungan dan rilis Satgas Penanganan Covid-19 Pusat per tanggal 21 Maret 2021," ungkap Idris.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan PPKM Mikro per 22 Maret 2021, tidak ada RT zona oranye dan merah di Depok.
"Di Kota Depok terdapat 4.081 RT zona hijau, 1.212 RT zona kuning," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.