JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pria bernama Ari, sebagai tersangka kasus pencurian interior dan material berharga di rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 / 27 RT 04/RW 04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dikenakan 363 KUHP," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Ari merupakan otak dari pencurian. Penangkapan dilakukan Minggu (28/3/2021) kemarin.
Menurut Robinson, Ari ditangkap ketika berada di indekosnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Di situ, polisi menemukan sejumlah furniture yang diduga dicuri dari rumah kosong di Kedoya.
"Ada lemari, tempat tidur, sofa," kata Manurung.
Baca juga: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Korban Mengaku Rugi hingga Rp 1 Miliar
Interior dan material rumah kosong di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk dicuri. Pelaku menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu.
Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.
"Jadi kusen, ubin, keramik, dan sanitary dibongkar," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pada 22 Maret 2021.
Ari menyuruh seseorang berinisial S (47) untuk membongkar rumah tersebut dengan maksud menjual material yang dibongkar.
Kepada S, A mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik rumah.
S kemudian menginformasikan hal tersebut kepada SU alias ND (58).
"S maupun ND ini memang dia jual beli material-material bekas," ujar Robinson.
Baca juga: Polisi: Rumah Kosong di Kebon Jeruk yang Dibongkar Pencuri Tak Pernah Disewakan
ND kemudian menyuruh tiga orang tukang untuk membongkar material rumah untuk kemudian ia jual.
ND, S, maupun tiga orang tukang berinisial ES (50), WA (33), KA (50) telah diamankan oleh polisi dengan status saksi.