JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 3 telah ditransfer ke rekening penerima sejak Jumat (2/4/2021).
Hal itu disampaikan akun resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta, Jumat.
Baca juga: Kesaksian Korban Koboi Duren Sawit: Pengemudi Mobil Fortuner Ancam Bunuh Warga, Mengaku Aparat
"Hai #kawansosial. Ini nih yang dinamakan Jumat penuh berkah. Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 3 mulai hari ini sudah bisa dicairkan," begitu pernyataan akun tersebut.
Akun yang sama juga mengunggah infografis terkait pertanyaan yang sering diajukan warganet soal BST, khususnya tahap 3.
View this post on Instagram
Dari infografis tersebut, dipertegas bahwa BST yang diterima masyarakat Jakarta adalah sebesar Rp 300.000 dan tanpa ada potongan.
"Tidak ada potongan (dana BST), dana bantuan sebesar Rp 300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat," begitu pernyataan yang tertera di infografis.
Apabila nantinya diketahui ada oknum nakal yang memungut biaya BST, akun @dinsosdkijakarta meminta warga untuk melapor langsung di Dinsos DKI.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner yang Tabrak dan Todongkan Senjata di Duren Sawit
"Penerima manfaat dapat mengadukan (pungutan liar) ke Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI atau menghubungi Call Center (021) 426 5115 dan chat WhatsApp 0821-1142-0717 dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00," tulisnya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari mengakui bahwa sempat terjadi pemotongan dana BST dari Pemprov DKI.
Premi menjelaskan, pihaknya menerima laporan tersebut dari warga dan mendapati seorang oknum RT di Jakarta memotong uang BST.
"Pengaduan dari warga, kami minta kepada lurah untuk mengecek waktu itu, dan lurah melakukan pengecekan lapangan disertai bukti-bukti dan surat pernyataan (pengakuan oknum) di atas meterai," ujar Premi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Sejumlah Satpol PP dan Ormas Keroyok Pedagang Reptil Barito
Premi enggan menyebutkan lokasi terjadinya penyunatan dana BST. Namun, ia menegaskan, oknun tersebut telah diberhentikan sebagai ketua RT.
"Kalau dalam sanksi di dalam Pergub 171 Tahun 2016 itu dia berhenti menjadi ketua RT/RW," ujar Premi.
Di sisi lain, anggota Komisi ED DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebutkan, pemotongan dana BST itu terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Ima mengungkapkan, warga melaporkan ke Ima bahwa ada oknum RT yang meminta uang Rp 10.000 kepada setiap penerima BST.
"Kan sudah dapat nih Rp 300.000, tolong dong Rp 10.000," kata Ima menirukan cerita warga yang mengadu.
Ima mengatakan, oknum itu menyebut pemotongan BST sebagai "ongkos".
Dalam infografis yang sama, dijelaskan bahwa Dinsos DKI telah melakukan pemutakhiran data penerima bansos saat pencairan BST tahap 2.
Pemutakhiran itu berdasarkan musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW. Mereka mendata warga sesuai dengan sejumlah kategori sehingga dianggap tidak berhak menerima BST.
Baca juga: Polisi Sebut Senjata yang Ditodongkan Pengemudi Fortuner di Duren Sawit adalah Airsoft Gun
Dengan demikian, penerima manfaat yang sebelumnya menerima BST tahap 1 tak lagi mendapat bantuan di tahap 2 dan 3.
Adapun kategori yang tidak meloloskan calon penerima bantuan antara lain penerima manfaat tersebut telah meninggal dunia, pindah domisili, dianggap mampu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan memiliki penghasilan tetap.
Pemutakhiran data itu juga menyebabkan adanya penerima baru yang disebut usulan baru bulan Februari.
Penerima baru itu semestinya telah mendapat undangan untuk pengambilan kartu ATM dan buku tabungan pada 29-31 Maret 2021.
Apabila tidak hadir atau tidak mendapat undangan, penerima manfaat dapat berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST, masyarakat dapat melihat situs corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.