Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2021, 12:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 3 telah ditransfer ke rekening penerima sejak Jumat (2/4/2021).

Hal itu disampaikan akun resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta, Jumat.

Baca juga: Kesaksian Korban Koboi Duren Sawit: Pengemudi Mobil Fortuner Ancam Bunuh Warga, Mengaku Aparat

"Hai #kawansosial. Ini nih yang dinamakan Jumat penuh berkah. Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 3 mulai hari ini sudah bisa dicairkan," begitu pernyataan akun tersebut.

Akun yang sama juga mengunggah infografis terkait pertanyaan yang sering diajukan warganet soal BST, khususnya tahap 3.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DINAS SOSIAL DKI JAKARTA (@dinsosdkijakarta)

Tidak ada pemotongan

Dari infografis tersebut, dipertegas bahwa BST yang diterima masyarakat Jakarta adalah sebesar Rp 300.000 dan tanpa ada potongan.

"Tidak ada potongan (dana BST), dana bantuan sebesar Rp 300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat," begitu pernyataan yang tertera di infografis.

Apabila nantinya diketahui ada oknum nakal yang memungut biaya BST, akun @dinsosdkijakarta meminta warga untuk melapor langsung di Dinsos DKI.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner yang Tabrak dan Todongkan Senjata di Duren Sawit

"Penerima manfaat dapat mengadukan (pungutan liar) ke Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI atau menghubungi Call Center (021) 426 5115 dan chat WhatsApp 0821-1142-0717 dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00," tulisnya.

Sebelumnya, Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari mengakui bahwa sempat terjadi pemotongan dana BST dari Pemprov DKI.

Premi menjelaskan, pihaknya menerima laporan tersebut dari warga dan mendapati seorang oknum RT di Jakarta memotong uang BST.

"Pengaduan dari warga, kami minta kepada lurah untuk mengecek waktu itu, dan lurah melakukan pengecekan lapangan disertai bukti-bukti dan surat pernyataan (pengakuan oknum) di atas meterai," ujar Premi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Sejumlah Satpol PP dan Ormas Keroyok Pedagang Reptil Barito

Premi enggan menyebutkan lokasi terjadinya penyunatan dana BST. Namun, ia menegaskan, oknun tersebut telah diberhentikan sebagai ketua RT.

"Kalau dalam sanksi di dalam Pergub 171 Tahun 2016 itu dia berhenti menjadi ketua RT/RW," ujar Premi.

Di sisi lain, anggota Komisi ED DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebutkan, pemotongan dana BST itu terjadi di wilayah Jakarta Utara.

Ima mengungkapkan, warga melaporkan ke Ima bahwa ada oknum RT yang meminta uang Rp 10.000 kepada setiap penerima BST.

"Kan sudah dapat nih Rp 300.000, tolong dong Rp 10.000," kata Ima menirukan cerita warga yang mengadu.

Ima mengatakan, oknum itu menyebut pemotongan BST sebagai "ongkos".

Pemutakhiran data penerima

Dalam infografis yang sama, dijelaskan bahwa Dinsos DKI telah melakukan pemutakhiran data penerima bansos saat pencairan BST tahap 2.

Pemutakhiran itu berdasarkan musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW. Mereka mendata warga sesuai dengan sejumlah kategori sehingga dianggap tidak berhak menerima BST.

Baca juga: Polisi Sebut Senjata yang Ditodongkan Pengemudi Fortuner di Duren Sawit adalah Airsoft Gun

Dengan demikian, penerima manfaat yang sebelumnya menerima BST tahap 1 tak lagi mendapat bantuan di tahap 2 dan 3.

Adapun kategori yang tidak meloloskan calon penerima bantuan antara lain penerima manfaat tersebut telah meninggal dunia, pindah domisili, dianggap mampu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan memiliki penghasilan tetap.

Pemutakhiran data itu juga menyebabkan adanya penerima baru yang disebut usulan baru bulan Februari.

Penerima baru itu semestinya telah mendapat undangan untuk pengambilan kartu ATM dan buku tabungan pada 29-31 Maret 2021.

Apabila tidak hadir atau tidak mendapat undangan, penerima manfaat dapat berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST, masyarakat dapat melihat situs corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) di kolom yang tersedia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Serba-serbi Jakarta Fair 2023 14 Juni-16 Juli, Konser Musik Bertabur Bintang dan Akses Mudah

Serba-serbi Jakarta Fair 2023 14 Juni-16 Juli, Konser Musik Bertabur Bintang dan Akses Mudah

Megapolitan
10 Tempat Konser di Jakarta dan Sekitarnya

10 Tempat Konser di Jakarta dan Sekitarnya

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko Bukan Badan Jalan | Pemilik Rumah Tak Tahu Ada BTS Ilegal di Pekarangan

[POPULER JABODETABEK] Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko Bukan Badan Jalan | Pemilik Rumah Tak Tahu Ada BTS Ilegal di Pekarangan

Megapolitan
Titik Terang Pengembalian Dana Korban First Travel Setelah Penantian Bertahun-tahun

Titik Terang Pengembalian Dana Korban First Travel Setelah Penantian Bertahun-tahun

Megapolitan
Saat Jakpro Buka Suara soal Dugaan Pencaplokan Bahu Jalan oleh Pemilik Ruko di Pluit…

Saat Jakpro Buka Suara soal Dugaan Pencaplokan Bahu Jalan oleh Pemilik Ruko di Pluit…

Megapolitan
Curhat Pesepeda di Jakarta: Harus Banyak Sabar, Sering Diserobot Angkot, Diklakson Pula...

Curhat Pesepeda di Jakarta: Harus Banyak Sabar, Sering Diserobot Angkot, Diklakson Pula...

Megapolitan
Jadwal Kereta Pertama dari Cikarang ke Tanah Abang 2023

Jadwal Kereta Pertama dari Cikarang ke Tanah Abang 2023

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bekasi Bulan Juni 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bekasi Bulan Juni 2023

Megapolitan
Sepanjang 2023, Pemprov DKI Terima 68.909 Aduan dari Warga, 93,5 Persen Sudah Diatasi

Sepanjang 2023, Pemprov DKI Terima 68.909 Aduan dari Warga, 93,5 Persen Sudah Diatasi

Megapolitan
Kejari Depok Inventarisasi Data Korban First Travel untuk Kembalikan Aset Sitaan

Kejari Depok Inventarisasi Data Korban First Travel untuk Kembalikan Aset Sitaan

Megapolitan
Jakarta Fair 2023 Digelar 33 Hari, Transaksi Ditargetkan Lebih dari Rp 7,5 Triliun

Jakarta Fair 2023 Digelar 33 Hari, Transaksi Ditargetkan Lebih dari Rp 7,5 Triliun

Megapolitan
Cerita Ketua RT di Koja Peraih Kalpataru 2023, Diajak Bertemu Heru Budi sampai Diberi Pesan Khusus

Cerita Ketua RT di Koja Peraih Kalpataru 2023, Diajak Bertemu Heru Budi sampai Diberi Pesan Khusus

Megapolitan
Beda dengan Tahun Sebelumnya, Konser Musik di Jakarta Fair 2023 Kini Berbayar

Beda dengan Tahun Sebelumnya, Konser Musik di Jakarta Fair 2023 Kini Berbayar

Megapolitan
Saat Warga Bahu-membahu Padamkan Kebakaran Kabel Optik agar Tak Merembet ke Permukiman...

Saat Warga Bahu-membahu Padamkan Kebakaran Kabel Optik agar Tak Merembet ke Permukiman...

Megapolitan
Suguhan Baru di Jakarta Fair 2023, Ada Rumah Hantu Jurnal Risa Experience

Suguhan Baru di Jakarta Fair 2023, Ada Rumah Hantu Jurnal Risa Experience

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com