JAKARTA, KOMPAS.com - KTP elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi yang harus dimiliki seorang Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
KTP elektronik dibuat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memiliki spesifikasi dan format khusus dengan sistem pengamanan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin membuat KTP elektronik, maka bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi. Aplikasi tersebut bisa diunduh di Playstore.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Depok Dibuka Lagi di RSUI, Ini Cara Daftarnya
Sementara itu, apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik, maka Anda harus segera merubah data KTP elektronik.
Berikut tata cara mengurus perubahan data dalam KTP elektronik dilansir dari indonesia.go.id:
Baca juga: Tanya Jawab Pencairan BST Jakarta Tahap 3, dari Isu Potongan hingga Cara Ketahui Status Penerima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.