TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar penutup akses warga yang didirikan seorang ahli waris di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kamis (8/4/2021) dini hari.
Pantauan Kompas.com, penutup akses itu dibuat dari empat tripleks yang dijadikan seperti balok dengan ukuran 4 meter x 1,5 meter x 0,5 meter (panjang x lebar x tinggi).
Sebagian akses ditutup pada Rabu (7/4/2021). Kendaraan roda empat atau lebih tidak dapat melintas.
Sementara pengendara motor masih dapat keluar atau masuk jalan tersebut.
Baca juga: Akses Menuju Pergudangan di Cipondoh Ditutup Seorang Ahli Waris, Ini Alasannya
Edi diketahui sebagai pelaku penutupan akses tersebut. Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.
Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebut, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan," ungkap Agus dalam sebuah rekaman video yang diterima Kompas.com, Kamis.
"Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan," sambung dia.
Menurut Agus, akses jalan ditutup dilatarbelakangi kasus sengketa tanah. Kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian.
Namun, proses hukum belum selesai, pihak Edi menutup akses.
"Sehingga, (keberadaan penutup) mengganggu aktifitas dari masyarakat di sini. Terutama warga dan beberapa gudang perusahaan," ujar Agus.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengerahkan sejumlah personel untuk mengawasi jalan tersebut agar tidak ditutup kembali.
"Hari ini tinggal dipengawasan," tandas dia.
Baca juga: Jalan Menuju Pergudangan di Cipondoh Ditutup Ahli Waris, Karyawan Terpaksa Bawa Barang Pakai Troli
Sebelumnya, Edi berujar bahwa pihaknya memiliki sejumlah surat atas kepemilikan tanah yang ditutup.