Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Otak hingga Donatur Mafia Tanah yang Ancam Warga Kemayoran

Kompas.com - 08/04/2021, 14:57 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap komplotan mafia tanah yang mengancam warga di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Total ada tiga orang lagi yang ditangkap dalam pengembangan kasus ini, dua diantaranya berperan sebagai otak dan donatur operasi pengambilalihan lahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, ketiga orang yang berhasil diringkus yakni MY, D dan E.

MY selaku pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) berperan memberikan surat kuasa kepada oknum pengacara ADS untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang masih berstatus sengketa.

Baca juga: Koperasi Kopra Membantah Dianggap Mafia Tanah dalam Kasus Sengketa di Kemayoran

"Tersangka MY adalah pelaku yang menyuruh Tersangka ADS dengan cara memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan tanah sengketa," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, E berperan sebagai pihak yang mendanai operasi untuk menguasai lahan warga ini. Adapun D berperan sebagai penghubung antara MY, E, ADS, dan kelompok preman yang ditugaskan menguasai lahan.

Dengan adanya surat kuasa dan dana yang cukup, tersangka ADS dibantu sekitar 20 orang preman berupaya mengintimidasi dan mengusir warga.

Baca juga: Modus Operandi Mafia Tanah di Kemayoran, dari Pagari Tanah dan Rumah hingga Pukuli Warga Setempat

Mereka memasang pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.

"Setelah itu, tersangka mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi korbanuntuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi sudah menangkap sembilan orang. Salah satunya adalah ADS yang merupakan oknum pengacara. Sementara 8 lainnya adalah preman yang ditugaskan untuk mengintimidasi warga.

Para preman itu dibayar Rp 150.000 per hari untuk menjalankan tugasnya. Kasus ini terungkap setelah warga yang merasa terintimidasi melapor ke Polres Jakpus.

Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman satu tahun penjara.

Koperasi kopera bantah dikaitkan mafia tanah

Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) mengklarifikasi pemberitaan tentang aksi mafia tanah yang dilaporkan bertindak atas perintahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, awal Maret lalu.

Menurut kuasa hukum IKKI, Klemens M, Ghawa dari Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), tidak setiap sengketa tanah dikategorikan aksi mafia tanah.

"Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan," ujar Klemens dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com