TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi melarang kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama bulan Ramadhan 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Hal ini menyusul diterbitkannya SE Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021," kata Arief kepada awak media.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling, dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan (selama Ramadhan 2021)," sambungnya.
Kegiatan yang diizinkan selama bulan puasa mendatang, kata Arief, yakni shalat tarawih dan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Pemerintah Terus Sosialisasikan Tarawih dan Shalat Id di Tengah Pandemi Covid-19
Dua kegiatan peribadatan itu diizinkan, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Beberapa protokol kesehatan yang dapat diterapkan adalah pihak masjid atau musala menyesuaikan jumlah rakaat saat melakukan salat tarawih atau salat Idul Fitri.
Lalu, jumlah maksimal orang yang melaksanakan shalat berjemaah di masjid atau musala maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutur pria 43 tahun tersebut.
Baca juga: Larang Sahur on the Road Selama Ramadhan, Polisi: Yang Nekat Akan Ditindak
Arief menegaskan, pihak masjid atau musala wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama bulan Ramadhan 2021.
Nantinya, satgas tersebut yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan yang dijalani oleh jemaat saat melakukan shalat tarawih.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jemaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan. Satgas itu juga wajib menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk," tutur Arief.
Politikus Demokrat itu mengimbau para jemaah yang nantinya melaksanakan salat di masjid atau musala untuk membawa sajadah atau perlengkapan salat lainnya dari rumah.
"Serta, jemaahharus memakai masker dan menjaga jarak," imbau dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.