Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2021, 05:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.

Periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, pergerakan orang antar daerah melalui berbagai moda transportasi, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, dilarang selama periode yang telah ditentukan tersebut.

Namun, berlaku pengecualian bagi sejumlah orang dengan alasan mendesak.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll

"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis SE tersebut.

Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:

  • perjalanan dinas;
  • kunjungan keluarga sakit;
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  • ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
  • kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi, 6-17 Mei 2021

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM adalah sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Megapolitan
Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Megapolitan
Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Megapolitan
Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Satu Muncikari yang 'Sediakan' 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Satu Muncikari yang "Sediakan" 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Uus Kuswanto Jalani 'Fit and Proper Test' sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Jalani "Fit and Proper Test" sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Tutup Pintu 'Restorative Justice' untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Tutup Pintu "Restorative Justice" untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Megapolitan
Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Depok, Pelaku Mengaku Refleks

Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Depok, Pelaku Mengaku Refleks

Megapolitan
Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penusukan di Tempat Hiburan Malam Gading Serpong

Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penusukan di Tempat Hiburan Malam Gading Serpong

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Patung Kuda, Polisi Terapkan Pengalihan Lalu Lintas

Ada Demo Tolak Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Patung Kuda, Polisi Terapkan Pengalihan Lalu Lintas

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20 Israel, Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Padat

Ada Demo Tolak Timnas U-20 Israel, Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Padat

Megapolitan
Kecelakaan di Pemalang, Almarhum Syabda dan Ibunya Dimakamkan di Sragen

Kecelakaan di Pemalang, Almarhum Syabda dan Ibunya Dimakamkan di Sragen

Megapolitan
Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet

Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke