Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi ajaran Lia Eden dan jemaahnya sejak tahun 1997.
Fatwa dengan nomor: Kep-768/MUI/XII/1997 tertanggal 22 Desember 1997 itu mengatakan bahwa Malaikat Jibril tidak mungkin turun lagi setelah kedatangannya pada Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, klaim Lia Eden yang mengaku pernah didatangi Malaikat Jibril dinyatakan sebagai tindakan sesat dan menyesatkan.
(Penulis: Wahyu Adityo Prodjo, Theresia Ruth Simanjuntak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.