TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan perusahaan otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, disebut lapang dada menanggapi larangan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Terminal Poris Plawad Alwien Athena Alwie.
"PO di kami enggak ada yang nolak (larangan mudik Lebaran 2021)," kata Alwien ketika dihubungi, Minggu (11/4/2021).
"Mereka sebagian besar sudah tau, dan mereka ya lapang dada," sambung dia.
Baca juga: Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi ASN yang Nekat Mudik Lebaran
Alwien menyatakan, pihaknya belum secara resmi menyampaikan adanya larangan mudik Lebaran 2021 kepada PO yang ada di terminal.
Dia baru membincangkan larangan tersebut ke beberapa pihak PO di Terminal Poris Plawad.
"Kalau disampaikan belum ya. Cuma bentuknya ngobrol aja ke beberapa pihak PO di sini. Mereka (pihak PO) udah tau sih tapi dari pimpinan mereka," ucap dia.
Alwien menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki alasan kuat melarang mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk keselamatan dan kesehatan bersama," ujar Alwien.
Dia menambahkan, saat ini ada sekitar 78 PO yang aktif beroperasi di Terminal Poris Plawad. Lalu, ada pula beberapa PO yang tidak aktif beroperasi di terminal tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Bus AKAP di Jakarta Akan Ditutup Kecuali Pulo Gebang
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin.
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.
Adita mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.