Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran Dilarang, Warga Curi Start Pulang Kampung

Kompas.com - 12/04/2021, 06:10 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, seperti yang diterapkan pada Idul Fitri 2020.

Larangan mudik tersebut akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021, untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Aturan tersebut menuai beragam respons masyarakat. Ada yang memilih tidak kembali ke kampung. Ada pula yang menyiasati agar bisa mudik.

Seorang perempuan yang enggan menyebut namanya mengaku, dia memilih untuk mudik ke Jambi pada Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Polisi: Jangan Nekat Pakai Travel Gelap, Akan Ditindak!

Dia memutuskan mudik sebelum bulan puasa karena takut tak bisa pulang kampung mendekati Lebaran nantinya.

Perempuan 18 tahun itu menggunakan salah satu bus dari Terminal Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, untuk kembali ke kampungnya.

"Ini mau balik ke kampung. Takut nanti pas deket Lebaran, enggak bisa mudik," kata dia saat ditemui, Minggu.

Ia mengaku bakal mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama di bus seperti menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Baca juga: Polda Metro Siapkan 8 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran, Ini Lokasinya

"Yang paling penting kan pakai masker meskipun di dalem bus juga," ucapnya.

Dia membeli tiket untuk ke Jambi secara offline atau membeli langsung di terminal.

Alasan dia memilih menggunakan bus karena harga tiket yang lebih murah dibanding tiket pesawat.

"Emang cari kendaraan yang murah. Ini saya beli Rp 350.000. Kalau pesawat kayanya mahal, udah sampe Rp 700.000-an gitu," papar perempuan yang bekerja di Jakarta Pusat itu.

Khawatir terkena cek jalur darat

Ita, salah satu pekerja di Jakarta, mengaku akan kembali ke rumah orangtuanya di Kudus, Jawa Tengah pada 5 Mei, sehari sebelum penerapan larangan mudik.

Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat

Ia mengaku sudah jauh hari membeli tiket pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Ahmad Yani Semarang, sebelum ada pengumuman pemerintah soal larangan mudik.

"Sebenarnya niatnya pulang akhir April. Tapi nunggu vaksin kedua," ujar dia.

Meski kemungkinan besar bisa terbang ke Semarang, ia tetap khawatir ketika melanjutkan perjalanan ke Kudus lewat jalur darat.

Ia tidak mengetahui apakah ada pos pemeriksaan di wilayah tertentu seperti yang diterapkan tahun 2020.

"Oke jalan udara bisa lolos. Jalur daratnya itu ada pos atau ngga? Aku belum tau kebijakan daerahnya," ujar dia.

Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

Jika nantinya bisa sampai di rumah orangtua, Ita mengaku akan melakukan isolasi mandiri terlebih dulu seperti ketika mudik 2020.

Tahun lalu, ia mengurung diri di kamar selama dua pekan untuk memastikan dirinya tidak terinfeksi Covid-19.

Ketika tidak ada gejala Covid-19, ia baru beraktivitas seperti biasa di rumah.

"Nanti aku isolasi mandiri di kamar lagi. Aku ngga berani ambil risiko. Ibu ku ada darah tinggi," kata Ita.

Baca juga: Pemprov DKI Siap-siap Awasi Mudik Lebaran, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui

Kebijakan larangan mudik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Baca juga: Penerapan Tes GeNose C19 di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

"Dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi.

Baca juga: Ajaran Lia Eden Disebut Sesat, Mulai dari Halalkan Babi hingga Izinkan Shalat Dua Bahasa

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com