JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang Lebaran 2021 yang akan datang pada bulan depan, Pemprov DKI Jakarta kini menyiapkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi pergerakan penduduk.
Pemerintah pusat sebelumnya juga menyatakan melarang mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021.
Surat izin keluar masuk (SIKM) menurut rencana akan diberlakukan kembali pada Lebaran 2021 sebab pada masa Libur Natal 2020, ada peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.
Baca juga: Akses Keluar-masuk Jakarta Akan Disekat selama Larangan Mudik Lebaran
Berikut beberapa hal yang sejauh ini telah disiapkan dan perlu diketahui, dirangkum Kompas.com:
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan aturan mengenai SIKM diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.
Sehingga, tidak ada pengecualian bagi warga yang telah divaksinasi Covid-19.
“Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Aturan Larangan Mudik untuk ASN di Jakarta Disiapkan, Begini Gambaran Umumnya
"Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan pemerintah pusat soal SIKM, termasuk pengecualian mudik bagi kalangan yang diizinkan ke luar kota.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021, pengecualian ke luar kota hanya berlaku bagi dua pelaku perjalanan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kedua kelompok ini wajib memiliki print-out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan/atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.
Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Sementara itu, karyawan swasta dapat memperoleh surat semacam itu dari pimpinan perusahaannya.