Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/04/2021, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang Lebaran 2021 yang akan datang pada bulan depan, Pemprov DKI Jakarta kini menyiapkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi pergerakan penduduk.

Pemerintah pusat sebelumnya juga menyatakan melarang mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021.

Surat izin keluar masuk (SIKM) menurut rencana akan diberlakukan kembali pada Lebaran 2021 sebab pada masa Libur Natal 2020, ada peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.

Baca juga: Akses Keluar-masuk Jakarta Akan Disekat selama Larangan Mudik Lebaran

Berikut beberapa hal yang sejauh ini telah disiapkan dan perlu diketahui, dirangkum Kompas.com:

1. Warga tetap dilarang mudik walau sudah divaksinasi Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan aturan mengenai SIKM diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.

Sehingga, tidak ada pengecualian bagi warga yang telah divaksinasi Covid-19.

“Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik untuk ASN di Jakarta Disiapkan, Begini Gambaran Umumnya

"Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," tuturnya.

2. Pengecualian bagi dua kelompok

Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan pemerintah pusat soal SIKM, termasuk pengecualian mudik bagi kalangan yang diizinkan ke luar kota.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021, pengecualian ke luar kota hanya berlaku bagi dua pelaku perjalanan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kedua kelompok ini wajib memiliki print-out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

3. SIKM diterbitkan untuk warga di sektor nonformal

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan/atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.

Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara itu, karyawan swasta dapat memperoleh surat semacam itu dari pimpinan perusahaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com