Namun, bagi masyarakat yang akan keluar Jabodetabek, misalnya ke Karawang atau Bandung, maka perlu melampirkan SIKM.
Untuk membatasi pergerakan keluar-masuk Ibu Kota, penyekatan pada 6-17 Mei 2021 sedang disiapkan oleh lintas instansi.
"Penyekatannya nanti di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat," kata Syafrin.
Petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.
Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.
"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari termninal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan telah memetakan delapan titik penyekatan di Jabodetabek.
Di jalan tol, titik penyekatan akan berada di jalan tol arah Cikampek dan arah Merak.
Di jalan arteri nontol, titik penyekatan berlokasi di Harapan Indah Kota Bekasi, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, penyekatan di terminal bus dilakukan di Terminal Bus Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
"Rencana kami akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kami tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.