JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menindak para sopir travel dan truk yang nekat membawa penumpang untuk mudik Lebaran mendatang.
Pada mudik Lebaran 2020, banyak sopir travel dan truk yang terpergok membawa penumpang yang hendak pulang kampung.
"Misalnya travel gelap kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang itu ada pelanggarannya, itu akan kita tindak," Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Warga Curi Start Pulang Kampung
Sambodo mengatakan, masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik ke daerah asal.
"Kalau masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," kata Sambodo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan berjaga hingga di jalan-jalan kecil untuk mencegah warga yang hendak mudik.
"Untuk truk sama travel gelap, sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (nekat bawa penumpang). Kami akan menindak tegas," kata Yusri.
"Ini harus dipahami betul bagi orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," tambah Yusri.
Baca juga: Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi ASN yang Nekat Mudik Lebaran
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menuturkan, nantinya ada penyekatan di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk wilayah Jakarta selama masa pelarangan perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Selain itu, petugas nantinya juga menindak pelanggaran aturan selama larangan perjalanan mudik.
Adapun petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, beserta TNI.
Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.
"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari termninal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.
Baca juga: Akses Keluar Masuk Jakarta Akan Disekat Selama Larangan Mudik Lebaran
Syafrin menambahkan, kepolisian saat ini telah menetapkan 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera hingga Jawa.
Namun, titik penyekatan untuk wilayah Jabodetabek masih dibahas dengan kepolisian.
Dia juga belum bisa memberikan informasi berapa titik penyekatan di Jabodetabek karena hal ini masih dibahas dengan Dirlantas.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin.
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.
Adita mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.