Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barbuk Narkoba, Senpi, hingga Dollar AS Palsu

Kompas.com - 12/04/2021, 11:45 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan dari 216 perkara tindak pidana umum yang mereka tangani selama Januari 2021-April 2021.

Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor Kejari Kota Tangerang, Banten, Senin (12/4/2021) siang.

Beberapa instansi lain yang turut menghadiri pemusnahan itu adalah kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Tangerang, dan lainnya.

Baca juga: Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari di Bintaro Menyerahkan Diri ke Polisi

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, sebanyak 216 perkara itu terdiri dari 183 perkara narkotika, dan 33 perkara non-narkotika.

"Tanggal 12 April 2021, kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidana umum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non-narkotika," ujar Dewa usai memusnahkan ratusan barang bukti itu di kantornya, Senin.

Dia mengatakan, ratusan barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 535,14 gram narkoba jenis sabu, 518,81 gram narkoba jenis ganja, 25,75 gram tembakau jenis gorilla, 944 butir eximer dan trihexyphenidyl, dan lainnya.

Sedangkan, ratusan barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan adalah dua buah senjata api rakitan, 6.800 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu, 164 buah ponsel, dan lainnya.

"Pemusnahan tersebut dari 218 perkara mulai bulan Januari sampai April 2021. Untuk 33 perkara non-narkotika itu ada dari perkara pencurian, pembunuhan, kasus UU Kedaruratan, dan lainnya," urai Dewa.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Warga Curi Start Pulang Kampung

Dewa menyatakan, beberapa barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak buah John Kei.

Lalu, sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, yakni Akmal (AKM).

"Dari barang bukti non-narkotika ada perkara yang menonjol. Perkara (anak buah) John Kei," papar dia.

"Kalau dari (barang bukti) narkotika, ada perkara AKM," sambung Dewa.

Pantauan Kompas.com, sebagian barang bukti narkotika ada yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air.

Sedangkan, sebagian barang bukti narkotika lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Lalu, nampak barang bukti non-narkotika seperti ponsel, dan alat hisap sabu, dimusnahkan dengan cara dilindas oleh vibratory roller.

Barang bukti non-narkotika seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong oleh gergaji mesin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com