JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi berharap perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran atau sesuai dengan peraturan pemerintah.
Namun apabila perusahaan memiliki kemampuan yang cukup, maka dia mengimbau pembayaran THR dilakukan H-14. Dengan demikian, para pekerja dapat membelanjakannya untuk menyiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
"Namun apabila pengusaha memang memiliki kemampuan yang cukup maka hemat saya H- 14 merupakan waktu yang ideal agar para pekerja dapat memanfaatkan dan membeli kebetuhan dalam rangka mempersiapkan kebutuhan hari raya," kata Diana kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR
Diana berharap para pekerja tidak memaksakan pembayaran THR secara penuh, apabila perusahaan memang tidak dalam kondisi baik.
Dia juga mengimbau agar segala permasalahan terkait pembayaran THR diselesaikan melalui perundingan bipartit, sehingga para karyawan dapat mengetahui kondisi perusahaan.
"Para pekerja harus diajak berunding untuk dapat mengetahui kondisi perusahaan," tutur Diana.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil.
Ida mengatakan, hal ini mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021, Ini Tanggapan KSPI
Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu. Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.