JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Rabu (14/4/2021) kemarin.
Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Tidak Perlu Ada Persidangan jika RS UMMI Kooperatif
Sementara perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq sendiri.
Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi.
Selain Bima, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Dalam persidangan, Rizieq murka dengan Bima Arya. Ia kesal dan mengecap Wali Kota Bogor itu sebagai pembohong.
Awalnya, Rizieq menyampaikan alasan dirinya ingin pulang dari RS Ummi pada pada Sabtu (28/11/2020) malam, atau tiga hari setelah dirawat di sana.
Ia ingin pulang karena merasa sudah bugar dan bebas makan dan minum.
"Tidak ada pantangan, tidak nyesek, tidak batuk. Kan saat itu hasil PCR belum keluar. Saya katakan, mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata Rizieq.
Namun, pernyataan ini dianggap bohong oleh Bima.
Baca juga: Kesal di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Berbohong
"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq.
"Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," imbuh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya.