TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram, Dedi Prasetyo (32), dengan hukuman penjara selama 18 tahun, Rabu (15/4/2021).
Dedi bersama Nico Baranoy (50) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak janjian untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.
Nico terlebih dahulu divonis hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang, Selasa (6/4/2021), karena kasus yang serupa.
Baca juga: Kurir Ganja Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejari Kota Tangerang Bersikeras Hukuman Mati
Hakim Ketua Agus Iskandar memberikan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Prasetyo di PN Tangerang, Rabu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, vonis yang diberikan PN Tangerang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang sempat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sama dengan kasus Nico, kami menuntut mereka (Nico dan Dedi) dengan hukuman mati," kata Dapot saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Berkait hasil putusan PN Tangerang itu, Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut juga dilakukan terhadap putusan yang diterima oleh Nico pada pekan lalu.
"Pada kasus Nico, kami ajukan banding. Di kasus Dedi, kami ajukan banding juga," ungkap dia.
"Dasarnya juga sama, karena tuntutan kami sama putusan hakim terlalu jauh," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswa di Serpong Edarkan Ganja di Kampus Pakai Amplop
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.