JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 186 perusahaan dan perkantoran di Jakarta Pusat mendapat sanksi teguran karena terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama periode Januari hingga Maret 2021.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis menegaskan jajarannya rutin melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan seluruh perusahaan menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sidak ada 241 perusahaan dan perkantoran di delapan kecamatan. Jumlah itu sejak Januari sampai Maret 2021," kata Kartika saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Warga Jakarta yang Bawa 2 Lansia untuk Vaksinasi Bisa Ikut Disuntik Vaksin Covid-19
Dari 241 yang disidak itu, ada 186 perusahan yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Perusahaan yang melanggar diberikan sanksi teguran.
"Teguran itu terbukti karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan di areal perkantoran dan perusahaan," ucap Kartika.
Ia menambahkan, pelanggaran prokes yang sering ditemukan saat sidak di antaranya tidak menerapkan self assesment, tidak menempelkan pakta integritas dan tidak memiliki sistem pendataan tamu.
Baca juga: BPBD DKI: 8 Wilayah di Jakarta Timur Berpotensi Hujan Disertai Petir Siang-Sore Ini
"Belum ada tanda silang jarak, dan tidak memiliki tim gugus Covid-19 internal," ujar Kartika.
Kartika menambahkan, selama Ramadhan, pihaknya tetap akan menggelar pengawasan prokes di perusahaan dan perkantoran di Jakpus.
"Pengawasan prokes yang digelar sesuai jam kerja perusahaan dan perkantoran selama Ramadan, serta mengacu pada aturan yang berlaku," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.