JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan tak ada unsur pidana dalam peristiwa tewasnya dua pekerja bangunan yang tengah mengerjakan sebuah proyek renovasi rumah tua di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menegaskan, runtuhnya tembok rumah itu, yang menewaskan dua pekerja bangunan, murni kecelakaan.
"Iya tidak (ada unsur pidana), setelah kami cek TKP (temat kejadian perkara) dan periksa saksi, memang murni kecelakaan. Karena itu rumah tua, direnovasi, dibongkar, temboknya roboh," kata Singgih, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: 2 Kuli Meninggal Tertimpa Bangunan Roboh di Benhil Jakarta Pusat
Dua orang pekerja bangunan yang meninggal dunia akan segera dipulangkan ke keluarganya. Kedua korban yakni Supriyono (31) dan Riski Saputra (21) berasal dari Blora, Jawa Tengah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban, yang intinya kalau mereka meninggal karena kecelakaan kerja, bukan karena pidana, mereka ingin segera dipulangkan," ujar Singgih.
Peristiwa robohnya tembak rumah itu terjadi pada Jumat kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Tiga orang pekerja bangunan tengah merenovasi rumah yang terletak di Jalan Danau Limboto itu. Namun, tiba-tiba salah satu sisi tembok roboh.
Saat tembok roboh, kedua korban sedang dalam posisi di atas stager untuk melakukan pengerjaan konstruksi. Karena itu, kedua korban tak sempat menghindar dan langsung jatuh tertimpa tembok.
Sementara itu, seorang pekerja lainnya yakni Tarman (48), selamat dari kejadian tembok runtuh itu. Ia bisa menghindar karena berada di bawah. Namun, ia mengalami luka di bagian kepala.
Singgih menjelaskan, ketiga pekerja bangunan itu telah melakukan pengerjaan renovasi rumah selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: Tembok Rumah yang Roboh dan Tewaskan 2 Pekerja di Benhil Sudah Berusia Tua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.