JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Kamis (22/4/2021), dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
"Jadi sidang akan dibuka kembali pada Kamis, 22 April 2021. Sidang ditutup," ujar Ketua Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Ditolak Saat Tracing di Ponpes Megamendung, Rizieq: Sedang Lockdown
Hakim memilih menyudahi sidang lebih awal mengingat persidangan digelar pada saat puasa Ramadhan.
"Kita enggak bisa paksa, kondisi fisik kita enggak bisa dipaksa," tutur Suparman.
Pada Kamis mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi.
"Ada lima," kata jaksa kepada hakim.
Baca juga: Camat Megamendung: Rizieq Shihab yang Bertanggung Jawab atas Kerumunan di Ponpes
Pada hari ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Agenda sidang hari ini pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU.
Lima saksi hadir pada sidang hari ini, yakni Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan, dan Camat Megamendung Endi Rismawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.