JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq, Senin (19/4/2021) ini. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Camat Megamendung, Hendi Rismawan, salah satu saksi dalam persidangan hari ini menyebutkan, Rizieq Shihab yang bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, pada 13 November 2020.
"Dari rangkaian tadi bahwa pemilik ponpes ada Rizieq Shihab. Nah, siapa yang bertanggung jawab atas kerumunan tanggal 13?" tanya hakim kepada Hendi.
Baca juga: Kasatpol PP Sebut Sekitar 3.000 Orang Sambut Rizieq Shihab di Megamendung
Hendi memberikan jawaban sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menyebutkan, pemilik pondek pesantren yang harus bertanggung jawab.
"Jadi siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya hakim mempertegas.
"Habib Rizieq," jawab Hendi.
Hakim juga bertanya kepada Hendi soal kehadiran Rizieq di Megamendung. Tiga hari sebelumnya, Rizieq baru tiba dari Arab Saudi.
Hendi menyatakan, dia tahu dari televisi bahwa Rizieq baru saja tiba dari Arab Saudi.
"Sebelum kegiatan, apakah saudara tahu Rizieq Shihab baru datang dari luar negeri?" tanya hakim.
"Tahu dari televisi," jawab Hendi.
Rizieq Shihab hadir dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Kerumunan yang ditimbulkan para simpasitan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Camat Megamendung Tak Tahu Orang Pulang dari Luar Negeri Harus Karantina
Kegiatan itu, yang memicu kerumunan, dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.