JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada perubahan aturan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DKI Jakarta.
Perubahan hanya terjadi pada jam operasional restoran yang diperpanjang untuk melayani sahur dan buka puasa.
"Tidak ada yang berubah dari sebelumnya kecuali penambahan jam operasional daripada restoran," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: PPKM Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 3 Mei 2021
Riza mengatakan, jam operasional untuk restoran diperpanjang hingga pukul 22.30 dan bisa kembali buka pukul 02.00-04.30 untuk melayani sahur.
"Itu saja, lainnya sama seperti yang sebelumnya," ujar Riza.
Adapun aturan khusus untuk bulan Ramadhan seperti diperbolehkannya shalat tarawih berjamaah di masjid tetap diberlakukan di PPKM mikro kali ini.
Meski diizinkan shalat tarawih berjamaah di masjid, Riza mengatakan tidak dianjurkan untuk berkegiatan buka puasa bersama di masjid dan sahur bersama.
"Semuanya kita minta tetap meningkatkan disiplin 3M," ucap dia.
Baca juga: Kebakaran di Toko Elektronik Pasar Minggu, Diduga karena Puntung Rokok
Selain itu, Riza juga meminta warga untuk tidak khawatir menjalani vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Karena sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia, melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak serta merta membatalkan puasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.