Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Jemput Bola Tangani Kasus Istri Dianiaya dan Dilarang Bertemu Anak di Serpong

Kompas.com - 21/04/2021, 14:10 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan jemput bola guna menangani kasus istri yang dianiaya suami hingga dilarang mengasuh bayinya di Serpong, Tangerang Selatan.

Komisioner KPAI Jasra Putra menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap AN (29) oleh suaminya CC (33) karena menolak memompa air susu ibu (ASI) untuk bayinya.

Bahkan, AN kini dikabarkan dilarang oleh CC bertemu sang bayi yang seharusnya masih mendapatkan ASI eksklusif.

Baca juga: Tak Mau Pompa ASI karena Kesakitan, Seorang Ibu Dianiaya Suaminya di Serpong

"Akibat peristiwa ini anak pada akhirnya tidak mendapatkan haknya secara utuh terkait pemberian ASI ekslusif yang menjadi hak anak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Namun, Jasra menyebut pihak KPAI belum menerima pengaduan atau laporan secara langsung dari pihak AN yang dilarang oleh CC bertemu dan mengasuh anaknya.

"Barusan saya cek bagian penerima petugas pengaduan belum ada masuk aduanya. Kami punya sistem pengaduan bisa datang langsung atau melalui nomor Whatsapp," kata Jasra.

Baca juga: Dianiaya Suami karena Tolak Pompa ASI, Ibu di Serpong Juga Dilarang Bertemu Anaknya

Jasra pun mengimbau kepada keluarga AN untuk membuat laporan terkait pelarangan bertemu dan mengasuh anaknya yang masih membutuhkan ASI itu kepada KPAI.

Menurut dia, KPAI akan segera membantu menyelesaikan pertikaian pengasuhan tersebut. Sebab, pelarangan AN bertemu bayinya termasuk pelanggaran terhadap hak anak dan diatur dalam Undang-Undang (UU).

"UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orangtuanya dan memiliki hak untuk mengetahui siapa orangtuanya," kata Jasra.

Baca juga: Kasus KDRT Serpong: Suami Paksa Istri Pompa ASI, Lakukan Kekerasan hingga Larang Bertemu Anak

Jasra juga memastikan bahwa KPAI dapat menerapkan sistem jemput bola untuk menangani kasus pelarangan tersebut, jika keluarga AN tidak kunjung membuat laporan.

"Polanya bisa juga kami jemput bola untuk menghubungi ibu dalam membantu membuat laporan ke KPAI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial AN (29) dianiaya suaminya karena tidak mau memompa air susu ibu (ASI).

AN menolak memompa ASI-nya karena kesakitan tiap kali memompa ASI.

Buntut dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, AN tak dapat menemui buah hatinya hingga hari ini, Selasa (20/4/2021).

AN menuturkan, KDRT itu bermula ketika sang suami, CC (33) memaksa dia untuk memompa ASI-nya di apartemen mereka di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (17/4/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com