JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Kuasa hukum John mendatangkan Erviliana Refra, anak John Kei, sebagai saksi di persidangan hari ini.
Sementara itu, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Igo, Silubun, dan Yoppy, anak buah John Kei.
Igo menyatakan pernah diinstruksikan John untuk menagih utang Rp 1 miliar kepada Nus Kei.
"Saya disuruh menagih ke Nus tiga kali, dua kali ketemu," kata Igo di ruang sidang, Rabu.
Baca juga: Anak John Kei Cerita Penggerebekan Polisi: Kayak Diserang, Didobrak, Dor, Dor, Dor...
Saat ditagih, Nus mengatakan akan menemui John untuk mengurus permasalahan utang.
"Nus janji akan ngomong sama John untuk selesaikan masalah," kata Igo.
Namun, kata Igo, Nus tidak pernah memenuhi janji tersebut.
Sebab Nus tak kunjung menemui John, John pun menggunakan jasa pengacara untuk menagih utang Nus, yakni Daniel Far-far. Kini, Daniel juga ditahan bersama John.
Menurut Igo, ia menagih utang bersama Yoseph Tanlai, mantan anak buah John yang pernah bersaksi di sidang pada 3 Maret 2021. Kini, Yoseph menjadi anak buah Nus Kei.
Baca juga: Bantah Ada Papan Daftar Target Pembunuhan, Anak John Kei: Yang Ada Jadwal Pelayanan Papa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.