JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Kuasa hukum John mendatangkan Erviliana Refra, anak John Kei, sebagai saksi di persidangan hari ini.
Sementara itu, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Igo, Silubun, dan Yoppy, anak buah John Kei.
Igo menyatakan pernah diinstruksikan John untuk menagih utang Rp 1 miliar kepada Nus Kei.
"Saya disuruh menagih ke Nus tiga kali, dua kali ketemu," kata Igo di ruang sidang, Rabu.
Baca juga: Anak John Kei Cerita Penggerebekan Polisi: Kayak Diserang, Didobrak, Dor, Dor, Dor...
Saat ditagih, Nus mengatakan akan menemui John untuk mengurus permasalahan utang.
"Nus janji akan ngomong sama John untuk selesaikan masalah," kata Igo.
Namun, kata Igo, Nus tidak pernah memenuhi janji tersebut.
Sebab Nus tak kunjung menemui John, John pun menggunakan jasa pengacara untuk menagih utang Nus, yakni Daniel Far-far. Kini, Daniel juga ditahan bersama John.
Menurut Igo, ia menagih utang bersama Yoseph Tanlai, mantan anak buah John yang pernah bersaksi di sidang pada 3 Maret 2021. Kini, Yoseph menjadi anak buah Nus Kei.
Baca juga: Bantah Ada Papan Daftar Target Pembunuhan, Anak John Kei: Yang Ada Jadwal Pelayanan Papa
Di samping itu, Igo mengungkapkan tak pernah mendapat instruksi dari John intuk membunuh Nus.
Ia mengaku tak pernah ada rapat yang membahas rencana pembunuhan.
Kedua orang saksi lain, Silubun dan Yoppy, juga mengatakan hal yang serupa.
"Tidak pernah ada rapat," kata Silubun, saksi lainnya.
"Tidak ada pembicaraan mau bunuh Nus," kata Yoppy, saksi lainnya.
John Kei kini terjerat kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.
Pada Rabu (13/1/2021), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Anak John Kei Cerita soal Utang Nus Kei Rp 1 Miliar kepada Ayahnya
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.