JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab, meluapkan emosinya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan para saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Momen Rizieq 'ngamuk' bermula ketika ia bertanya ke salah satu saksi yaitu Kepala Satuan Pamong Pradja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin.
Baca juga: Saat Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris: 5 Polisi dan 1 Napi Tewas
"Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada enggak protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?" tanya Rizieq kepada Arifin.
"Yang saya tahu, saya belum pernah," jawab Arifin.
Salah satu jaksa tiba-tiba memotong sesi tanya jawab antara Rizieq dan Arifin karena menilai terdakwa menggiring saksi.
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," ujar jaksa.
"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?" Rizieq merespons.
Tak pelak, adu mulut pun terjadi antara kubu Rizieq dan JPU sehingga menyulut emosi terdakwa.
Baca juga: 36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000
Rizieq kemudian berdiri dari kursinya dan menunjuk jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.