Sebelumnya, Rizieq juga pernah membentak JPU dalam persidangan kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor, Rabu (14/4/2021).
Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kesal karena jaksa memotong perkataannya kepada saksi saat itu, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya.
Baca juga: Sosok Sylviana Murni, Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta hingga Lolos Jadi Anggota DPD RI
Ketika itu, Rizieq sedang mencecar Bima yang menilai terdakwa tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta hasil tes usap PCR.
Rizieq juga kesal sebab Bima menyebutnya berbohong dalam berita acara pemeriksaan.
"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq.
"Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," imbuhnya.
Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya.
"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.
"Benar," jawab Bima.
Baca juga: Klaim Kemenangan Anies soal Covid-19 dan Alarm Mayat Bergelimpangan di India
Rizieq pun kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong.
"Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq.
"Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan," sambungnya.
Pada momen itu, jaksa lantas memotong pernyataan Rizieq. Terdakwa pun naik pitam, membentak JPU.
"Cukup jaksa penuntut umum cukup. Ini hak saya bicara, cukup," ucap Rizieq sambil menunjuk jaksa.
"Karena Anda yang menarik saya. Anda ini yang pidanakan kita. Pasien dipidanakan. Anda yang lakukan kriminalisasi pasien. Kriminalisasi rumah sakit. Anda yang pidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara," seru Rizieq dengan nada tinggi.
Rizieq masih meluapkan emosinya ke jaksa, dibarengi permintaan hakim supaya terdakwa bersabar.
Adapun persidangan kasus kerumunan di Petamburan ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (26/4/2021).
(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.