Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Rizieq Shihab "Ngamuk": Kesal karena Sidang Online, Cap Bima Arya Pembohong, Bentak Jaksa dan Satpol PP

Kompas.com - 22/04/2021, 21:05 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab acapkali meluapkan emosinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sasaran amukan Rizieq beragam, mulai dari jaksa penuntut umum (JPU) hingga para saksi yang dihadapkan ke majelis hakim PN Jaktim.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah aksi 'ngamuk' Rizieq di persidangan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik

Ogah sidang online

Polemik Rizieq sudah terjadi sejak persidangan pertama untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/3/2021).

Dia memutuskan walk out dari sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU dengan alasan tidak mau ikuti persidangan yang digelar secara virtual.

Rizieq kembali menolak hadir di persidangan online lanjutan pada Jumat (19/3/2021) pukul 09.00 WIB ketika jaksa menjemputnya di lorong menuju ruang sidang di Rutan Baresrim.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada pihak JPU.

Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming.

Baca juga: Rizieq Shihab Ngamuk Lagi ke Jaksa: Anda Pidanakan Maulid Nabi! Anda Ketakutan!

"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.

"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" lanjutnya sembari meninggalkan lorong tersebut.

Hakim lantas meminta JPU untuk menghadirkan Rizieq ke ruang sidang dengan cara apapun.

"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim sekitar pukul 10.16 WIB, Rizieq langsung meluapkan amarahnya.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.

Pada akhirnya, sidang tersebut berjalan dan jaksa membacakan dakwaannya.

Hakim kemudian mengabulkan permintaan Rizieq dan tim kuasa hukumnya perihal sidang secara offline.

Baca juga: Saat Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris: 5 Polisi dan 1 Napi Tewas

Sebut Bima Arya pembohong

Rizieq kembali mengamuk di persidangan kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor, Rabu (14/4/2021).

Kekesalan Rizieq diluapkan kepada saksi kala itu, yakni Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya.

Ketika itu, Rizieq sedang mencecar Bima karena saksi menilai terdakwa tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta hasil tes usap PCR.

Rizieq kesal sebab Bima menyebutnya berbohong dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada di berita acara pemeriksaan Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq.

"Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," imbuhnya.

Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya.

"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.

"Benar," jawab Bima.

Baca juga: 32 Orang Positif Corona Setelah Pemakaman Tanpa Prokes, 1 Desa di Kerinci Diisolasi

Rizieq semakin kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong.

"Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq.

"Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan," imbuhnya.

Sebut pandir dan bentak jaksa

Para jaksa cukup sering mendapat amukan ataupun perkataan kurang menyenangkan dari Rizieq.

Saat pembacaan eksepsi atau nota pembelaan contohnya pada akhir Maret lalu.

Rizieq menyebut para jaksa dengan kata dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq.

Jaksa juga dibentak di berbagai momen selain saat sedang mencoba membujuk Rizieq hadir pada persidangan online Maret lalu.

Baca juga: Aturan Baru Berlaku, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Wajib Tes PCR atau Antigen Sehari Sebelum Berangkat

Saat Bima Arya menjadi saksi, misalnya. Kala itu, JPU memotong pernyataan Rizieq yang tengah mencecar Bima sebagai pembohong.

Karena dipotong oleh jaksa, Rizieq lantas mengamuk.

"Cukup jaksa penuntut umum cukup. Ini hak saya bicara, cukup," ucap Rizieq sambil menunjuk jaksa.

Dia kemudian memarahi jaksa karena merasa dikriminalisasi.

"Karena Anda yang menarik saya. Anda ini yang pidanakan kita. Pasien dipidanakan. Anda yang lakukan kriminalisasi pasien. Kriminalisasi rumah sakit. Anda yang pidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara," seru Rizieq dengan nada tinggi.

Rizieq masih meluapkan emosinya ke jaksa, dibarengi permintaan hakim supaya terdakwa bersabar.

Mengomel ke jaksa dan Kasatpol PP

Terkini, Rizieq kembali meluapkan amarah dalam persidangan pada Kamis (22/4/2021).

Momen Rizieq 'ngamuk' bermula ketika ia bertanya ke salah satu saksi yaitu Kepala Satuan Pamong Pradja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin.

"Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada enggak protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?" tanya Rizieq kepada Arifin.

"Yang saya tahu, saya belum pernah," jawab Arifin.

Baca juga: Sosok Sylviana Murni, Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta hingga Lolos Jadi Anggota DPD RI

Salah satu jaksa tiba-tiba memotong sesi tanya jawab antara Rizieq dan Arifin karena menilai terdakwa menggiring saksi.

"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," ujar jaksa.

"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?" Rizieq merespons.

Tak pelak, adu mulut pun terjadi antara kubu Rizieq dan JPU sehingga menyulut emosi terdakwa.

Rizieq kemudian berdiri dari kursinya dan menunjuk jaksa.

"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq kepada jaksa.

"Tidak ada prokes lain yang dipidanakan!"

Beberapa tim penasehat hukum Rizieq pun tampak ikut berdiri dan menunjuk jaksa.

Hakim pun menengahi. "Sudah, sudah..," kata hakim.

Untuk diketahui, Rizieq menjadi terdakwa untuk tiga kasus, yaitu nomor 221 untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan.

Lalu, nomor 225 untuk perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor.

Terakhir, nomor 226 untuk kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com