TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengetatkan syarat perjalanan sebelum dan setelah periode larangan mudik Lebaran 2021.
Pengetatan syarat perjalanan itu tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442, yang diterapkan mulai Kamis (22/4/2021).
Meskipun demikian, sejumlah orang tetap mudik melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Warga Tetap Colong Start Mudik
Salah satunya Azmi yang bakal bertolak ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (24/4/2021).
Dia menemani rekannya yang juga bakal mudik ke Palembang pada hari ini melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4/2021) ini.
Azmi berujar, sebenarnya dia khawatir bakal menyebarkan Covid-19 bila kembali ke kampungnya.
Namun, kata Azmi, dia sudah tidak bisa menahan rindu untuk bertemu dengan keluarga besarnya.
Baca juga: 454 WN India Masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 11-22 April 2021
Sebab, Azmi sudah setahun tidak bertemu dengan keluarganya.
"Saya besok ke Palembang. Khawatir sama virus corona, tapi ya gimana lagi, mau ketemu keluarga," ujar Azmi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.
Pemudik lainnya, Vera, bakal pulang kampung ke Aceh pada Jumat malam.
Perempuan 23 tahun itu hendak mudik bersama ibunya.
Mereka memutuskan pulang kampung setelah mengetahui periode larangan mudik Lebaran pada 6-11 Mei 2021.
"Iya saya tahu aturannya, makanya ini mudik duluan. Sebelumnya saya enggak tahu (larangan mudik Lebaran 2021) karena baru dari luar negeri," papar Vera ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.
Baca juga: 8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik
Namun, ia tak tahu soal pengetatan syarat perjalanan sebelum dan setelah periode larangan mudik.
Aturan dalam dendum tersebut diketahui mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan skrining tes PCR atau antigen maksimal satu hari sebelum sebelum keberangkatan.
Meski demikian, aturan dalam adendum tersebut tidak menghalangi niat Vera dan sang ibu untuk mudik karena mereka baru menjalani tes PCR pada Jumat pagi.
"Enggak tahu kalau soal adendum itu, tapi kalau aturan larangan mudik yang tanggal 6-11 April (2021) itu tahu, makanya balik sekarang," tutur Vera.
Vera mengaku tidak akan kembali lagi ke Jakarta sampai beberapa hari setelah Lebaran 2021.
Baca juga: Hotel di Menteng Dijaga Ketat TNI-Polri usai Puluhan Tamu Warga India Diduga Bikin Ricuh
Serupa dengan Vera, Hendra juga bakal mudik Lebaran menuju Batam, Kepulauan Riau, Jumat malam.
Hendra juga tidak mengetahui aturan dalam Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Enggak pernah dengar adendum itu. Saya tahunya yang larangan mudik Lebaran biasa," ujar Hendra saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.
Meski demikian, Hendra mengaku tidak berkeberatan dengan kewajiban pengambilan sampel antigen maksimal H-1 keberangkatan, sesuai adendum tersebut.
Dia mengaku sudah biasa melakukan skrining tes Covid-19 pada hari yang sama dengan jadwal penerbangannya.
"Saya sendiri udah biasa tes antigen pas hari berangkat. Jadi, kalau ada adendum itu, saya enggak kerepotan," kata Hendra.
Baca juga: Terbaru, Ini Syarat Mudik Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta
Pantauan Kompas.com pada Jumat sore, gerbang domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tampak sepi dari penumpang pesawat.
Tak ada penumpukan penumpang di loket check-in atau pun booking tiap maskapai di terminal itu.
Seorang petugas maskapai yang enggan menyebutkan namanya berujar, penumpang pesawat di terminal tersebut sudah lama tidak mengalami lonjakan.
"Iya, biasanya Jumat yang ramai, bukan weekend malahan ya. Emang udah lama di sini sepi," ujar perempuan itu.
"Apalagi kalau weekday, lebih sepi lagi," sambung dia.
Baca juga: Imigrasi Jelaskan Alasan Kedatangan 117 WN India ke Indonesia
Lokasi skrining tes Covid-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta juga tampak sepi.
Hampir tidak ada satu pun orang yang mengantre untuk membayar tes skrining antigen atau PCR.
Dalam adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap mudik, mendahului penerapan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pengetatan syarat perjalanan ini sudah dimulai berlaku sejak kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.