Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Bakal Pulangkan WNA dari India yang Masuk Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 25/04/2021, 08:21 WIB
Muhammad Naufal,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bakal memulangkan warga negara asing (WNA) dari India yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Pemulangan tersebut lantaran Pemerintah Indonesia menolak masuknya WNA yang mendarat dari India mulai Sabtu (24/4/2021).

Penolakan masuk itu berlaku bagi seluruh WNA dengan riwayat perjalanan pernah ke India dalam kurun 14 hari sebelum tiba di Indonesia.

"Jika ternyata ada penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia, maka dengan tegas Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing tersebut," papar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan, saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021) pagi.

Baca juga: Mulai Sabtu Ini, Imigrasi Tolak Masuk WNA dari India, WNI Dibatasi di 7 Titik

Indra menyebut, kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi perihal penolakan masuk itu telah disosialisasikan kepada stakeholder terkait, seperti pihak maskapai.

Sosialisasi itu, kata Indra, dilakukan agar pihak maskapai di luar negeri dapat memfilter penumpang yang diizinkan memasuki Indonesia sementara waktu ini.

"Diharapkan saat proses check-in di luar negeri, mereka (pihak maskapai) dapat memfilter penumpang yang boleh masuk ke wilayah Indonesia," papar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Anak Benua.

Penolakan masuk ini berlaku bagi seluruh orang asing dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga: 32 WN India di Bandara Soekarno-Hatta Ditolak Masuk ke Indonesia

Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.

Kebijakan ini disebut bersifat sementara. Pemerintah akan mengevaluasinya sesuai perkembangan terbaru di India

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com