TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk warga negera asing (WNA) dari India di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Oleh karena itu, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta diharuskan lebih teliti saat memeriksa dokumen keimigrasian para WNA yang tiba di bandara terbesar se-Indonesia itu.
Pemerintah Indonesia diketahui menolak masuknya WNA yang dari India mulai Sabtu (24/4/2021).
Penolakan masuk itu berlaku bagi semua WNA dengan riwayat perjalanan pernah ke India dalam kurun 14 hari sebelum tiba di Indonesia.
Baca juga: Pangdam Jaya Sebut 153 WN India Tiba di Jakarta, 12 di Antaranya Positif Covid-19
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan menyatakan, petugas imigrasi harus mengecek satu per satu halaman paspor setiap WNA yang masuk ke bandara itu.
"Jadi kan sesuai aturan, orang asing yang punya riwayat bepergian dari wilayah India dilarang masuk ke Indonesia," kata Indra melalui pesan singkat, Minggu (25/4/2021).
"Nah ini kan buat ngeceknya ya harus benar-benar manual cek di halaman paspor orang tersebut," sambung dia.
Baca juga: Ditolak Masuk Indonesia, 32 WN India Dipulangkan
Untuk mencegah adanya WNA dari India masuk ke Indonesia, kata Indra, pihaknya memang harus mengandalkan ketelitian petugas di lapangan.
"Petugas lebih teliti lagi dalam mengecek pelintasan orang asing yang masuk Indonesia. Bener-bener ngandelin ketelitian petugas Imigrasi di lapangan," papar Indra.
Indra menambahkan, loket otomatis pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta tidak dioperasikan selama pandemi Covid-19.
Sehingga, pemeriksaan dokumen keimigrasian sepenuhnya dilakukan oleh para petugas Imigrasi yang ada di bandara itu.
Baca juga: Evakuasi 62 WN India dari Hotel di Menteng: Diduga Timbulkan Kericuhan, 9 Orang Positif Covid-19
Kata Indra, setidaknya ada sekitar 605 pegawai Imigrasi yang bertugas di TPI Bandara Soekarno-Hatta.
"Jumlah personel Imigrasi yang bertugas di TPI Bandara Soekarno-Hatta saat ini berjumlah 605 pegawai," ungkap dia.
Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu kemarin.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Anak Benua.
Baca juga: Kekisruhan Kedatangan Ratusan WN India, Masuk Indonesia untuk Hindari Tsunami Covid-19 di Negaranya
Penolakan masuk ini berlaku bagi seluruh orang asing dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Baca juga: Mulai Sabtu Ini, Imigrasi Tolak Masuk WNA dari India, WNI Dibatasi di 7 Titik
Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda di Surabaya, Kualanamu di Medan, Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.
Kebijakan ini disebut bersifat sementara. Pemerintah akan mengevaluasinya sesuai perkembangan terbaru di India.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.