JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menilang pengendara mobil Porsche Boxter 718 yang menerobos busway (jalur khusus bus) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021) pekan lalu
"Pengendaranya perempuan berinisial AS. Kami lakukan tindakan tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin ini.
Perempuan itu dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Teridentifikasi berkat Kamera ETLE
"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, mahasiswi berusia 27 tahun itu juga sudah diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.
Identitas pengemudi Porsche ini terungkap lewat kamera CCTV yang ada di lokasi. Mulanya polisi mengidentifikasi plat mobil mewah tersebut yang bernomor B 2204 MA. Polisi lalu mendatangi alamat sesuai yang tertera di data kepolisian.
Kemudian diketahui bahwa saat kejadian, mobil Porsche itu sedang dipakai oleh putri pemilik mobil.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Porsche Minta Bus Transjakarta Mundur di Jalur Busway Kebayoran Lama
Kejadian penerobosan jalur busway itu terjadi pada Jumat pekan lalu. Video detik-detik mobil sport Porsche Boxter 718 masuk ke jalur transjakarta direkam warga dan viral di media sosial.
Pada awalnya, pengendara mobil mengeluarkan tangan dan melambai ke arah sopir bus Transjakarta di belakangnya untuk meminta diberi ruang agar bisa mundur.
Namun, lambaian tangan pengendara Porsche putih itu tampak tak dihiraukan sopir bus transjakarta.
Suasana lalu lintas tampak ramai. Suara klakson dari pengendara lain terdengar. Akhirnya, mobil tancap gas masuk ke jalur transjakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.