Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans DKI Kewalahan Awasi Penerapan Batasan WFH 50 Persen di Perkantoran

Kompas.com - 26/04/2021, 16:16 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kewalahan mengawasi penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) 50 persen di kantor-kantor di Jakarta.

Pasalnya, hanya ada 59 pengawas yang dimiliki Disnakertrans DKI Jakarta untuk memantau hal itu.

"Jumlah pengawas yang ada di kita hanya 59 orang," kata Andri, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat karena Euforia Vaksinasi Covid-19

Jumlah tersebut, kata dia, merupakan jumlah maksimal yang saat ini bisa diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Dari 500 pengawas yang ada di Disnakertrans DKI Jakarta, kata Andri, pembagian kerja harus dibagi tiga. Pengawas ada yang WFO, WFH, dan turun ke lapangan.

Belum lagi beban kasus sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara buruh/karyawan dengan perusahaan swasta yang banyak diterima di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini alasan klasik, tapi faktanya seperti itu," kata Andri.

Petugas juga ada mengurus masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri 2021 yang harus terus disosialisasikan Disnakertrans DKI Jakarta.

"Jadi memang konsentrasi kami  bagi dua, sebagian kami lakukan pengawasan lapangan, sebagian lagi kami menindaklanjuti pengaduan para pekerja," ucap dia.

Disnakertrans DKI, kata Andri, menyiasati pengawasan dengan berkoordinasi dengan aparat Satpol PP dan TNI-Polri agar bisa maksimal mengawasi WFH 50 persen dan protokol kesehatan di perkantoran.

"Termasuk juga dengan pihak-pihak yang lain dari Parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif), termasuk dengan Dinkes (dinas kesehatan) untuk melakukan pengetatan kembali dengan PPKM," kata dia.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 20 April-3 Mei disebut perkantoran hanya boleh menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat, Epidemiolog Sarankan WFH Kembali Diterapkan

Kebijakan WFH dan WFO 50 persen itu berlaku di perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD hingga kantor pemerintahan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @dkijakarta menyebutkan, penularan Covid-19 meningkat di perkantoran yang karyawan atau pegawainya sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19," tulis Pemprov DKI, Minggu.

Klaster perkantoran disebut mengalami peningkatan dalam seminggu terakhir. Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.

Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com