JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab meminta maaf kepada eks Kepala KUA Tanah Abang, Sukana, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (26/4/2021).
Rizieq meminta maaf karena merasa tidak enak dengan Sukana. Sebab, gara-gara pernikahan putri Rizieq, Sukana harus dihadirkan sebagai saksi pada sidang hari ini.
"Khusus untuk Pak Sukana, saya mengucapkan terima kasih telah mempermudah proses pernikahan anak saya," kata Rizieq.
"Saya mohon maaf, gara-gara Anda mengurus pernikahan anak saya, Anda harus dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi," lanjut Rizieq.
Baca juga: Sidang Kasus yang Jerat Rizieq Shihab Dilanjut Kamis, Jaksa Akan Bawa Saksi Ahli
Secara terpisah, Sukana mengaku takut saat menikahkan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu.
"Di BAP (berita acara pemeriksaan) Anda jawabnya takut, apakah ada yang mengancam saudara pada waktu itu?" tanya tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Sukana menjawab bahwa tidak ada yang mengancam saat dia menjadi penghulu pada waktu itu.
"Tidak ada (ancaman dari massa simpatisan Rizieq). Cuma memang rasa dari hati sebagai manusia. Suasananya saya lihat massa banyak ya di situ," jawab Sukana.
Adapun Rizieq Shihab didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Baca juga: Saksi Kadinkes DKI: Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Setelah Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.