TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai pihak yang meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa melewati tempat karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menyatakan, kedua orang tersebut menggunakan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Kedua tersangka diketahui berinisial S dan RW. Mereka membantu meloloskan seorang warga negara Indonesia bernisial JD, yang abru datang dari India.
Baca juga: Banyak Penumpang Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi: Ini Mafia!
JD mengaku telah membayar Rp 6.500.000 kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.
"Kalau dari pass bandara yang ada pada mereka, disebutkan di pass bandara tersebut Dinas Pariwisata DKI," ungkap Adi seperti dikutip dari TribunNews.com, Rabu (28/4/2021).
Sebagai informasi, kartu pas bandara merupakan tanda izin masuk daerah terbatas pada area Bandar Udara.
Kartu tersebut diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masing-masing Bandara.
Dalam hal ini untuk Bandara Soekarno Hatta adalah Kantor Otoritas Wilayah I.
Dikutip dari https://otban-wil1.dephub.go.id/, persyaratan pembuatan kartu PAS Bandara adalah:
1. Kontrak Kerja (dasar hukum pemohon untuk masuk ke wilayah bandara)
2. Surat permohonan dari atasan tertinggi
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Surat Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak, surat penetapan karyawan bagi karyawan tetap.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Pernyataan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.