JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi FPI Munarman ditangkap sebagai tersangka atas dugaaan tindak pidana terorisme, tepatnya kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
”Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut," kata Ahmad.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Dia kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Pada waktu bersamaan, Densus 88 Antiteror juga menggeledah di rumah Munarman serta bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP.
Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman, Berdebat dengan Polisi hingga Meminta Pakai Sandal
Beberapa waktu lalu, sebuah video menjadi viral di media sosial yang berisi pengakuan terduga teroris bernama Ahmad Aulia.
Video tersebut diunggah akun Twitter @sahaL_AS pada Kamis (4/2/2021),
Dalam video tersebut, Ahmad mengaku ditangkap karena berbaiat kepada Dauratul Islam di Kota Makassar pada 2015.
Saat dibaiat, Aulia menyebut bahwa Munarman hadir di acara tersebut sebagai perwakilan pengurus FPI Pusat.
Berikut pernyataan lengkap Ahmad Aulia dalam video tersebut.
Baca juga: Polisi Bantah Babi yang Ditemukan Warga di Depok Ukurannya Menyusut Seiring Waktu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.