Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Karantina Gunakan Pas Bandara, Ini Syarat dan Kode Penerbitan Pas di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 28/04/2021, 11:46 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, mengatakan bahwa dua tersangka kasus mafia karantina Covid-19 menggunakan pas bandara atas nama Dinas Pariwisata DKI Jakarta saat mereka beraksi.

"Kalau dari pas bandara yang ada pada mereka, disebutkan di pas bandara tersebut "Dinas Pariwisata DKI"," kata Adi, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Tribunnews.com.

Pas bandara memungkinkan pemegangnya boleh masuk ke area terbatas di sebuah bandar udara (bandara).

Berdasarkan keterangan di situs web Otoritas Bandar Udara Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta, kartu pas bandara diterbitkan kantor otoritas wilayah pada masing-masing bandara.

Baca juga: Polisi Sebut Dua Mafia Karantina Berkeliaran Pakai Kartu Pas Dispar DKI Jakarta

Pas bandara diberikan untuk mereka yang bertugas atau memiliki kewenangan di area terbatas atau non public area (NPA) maupun di area umum terbatas atau retrected public area (RPA).

Tidak sembarang orang boleh memasuki NPA. Beberapa area dalam kategori NPA yaitu area apron tempat pesawat diparkirkan, kargo, pos dan pengisian bahan bakar.

Wilayah NPA juga termasuk fasilitas vital bandara seperti gedung pemancar radar, gedung listrik dan lainnya.

Area NPA juga berada di wilayah pemeriksaan dokumen seperti ruang tunggu keberangkatan, daerah imigrasi, daerah pabean dan daerah karantina.

Sedangkan area RPA lebih sedikit leluasa, yaitu di area check in, parkir gudang kargo, dan gedung katering.

Baca juga: 2 Mafia Karantina di Bandara Gunakan Pas Dinas Pariwisata DKI, Disparekraf: Bukan Pegawai Kami

Adapun persyaratan pembuatan kartu PAS Bandara sebagai berikut:

  1. Kontrak kerja (dasar hukum pemohon untuk masuk ke wilayah bandara)
  2. Surat permohonan dari atasan tertinggi
  3. Surat Keterangan catatan kepolisian ( SKCK )
  4. Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT ) bagi karyawan kontrak, surat penetapan karyawan bagi karyawan tetap.
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat pernyataan
  7. ID card atau surat pengganti ID card
  8. Foto kopi KTP

Setelah syarat-syarat dilengkapi dan permohonan diajukan, pihak otoritas bandara akan mengadakan screening bagi pemohon kartu pas bandara.

Nantinya akan tertulis kode-kode tertentu di dalam kartu pas dan masa berlaku kartu pas bandara.

Beberapa kode hanya bisa masuk ke area yang sudah ditentukan saja. Berikut sejumlah kode untuk memasuki area-area terbatas di Bandara Soekarno-Hatta:

  • P = Platform
  • A = Arrival Hall
  • B = Boarding Lounge
  • C = Chek In Counter
  • S = Shopping Arcade
  • T = Tower
  • G = Gudang (bagian dalam )
  • F = Gudang (bagian luar / halaman gudang )
  • Ain = Arrival International
  • V = Proyek Vital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com