Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: 70 Persen Perusahaan di Jakarta Sanggup Bayar THR

Kompas.com - 01/05/2021, 16:55 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin mengungkapkan, tak semua perusahan di ibu kota mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan pemerintah.

Solihin menyebut, ada 70 persen perusahaan anggota Apindo DKI yang sanggup membayar THR. Sementara sisanya disinyalir tak mampu membayarkan THR karena sulitnya kondisi ekonomi perusahaan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan

Meski demikian, Solihin menilai jumlah 70 persen itu sudah cukup besar jika mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih dihantam oleh pandemi Covid-19.

"Jumlahnya sudah cukup besar ya diatas 70 persen," kata Solihin diwawancarai di Kantor Apindo DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Solihin mengatakan, pada prinsipnya seluruh perusahaan anggota Apindo DKI Jakarta pasti mengupayakan untuk bisa membayar THR. Namun, pada kenyataannya memang ada perusahaan yang sulit untuk membayarkan THR ke karyawan.

Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Wajib Berikan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Oleh karena itu, ia sudah meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk tidak langsung menjatuhkan sanksi. Ia meminta agar pemerintah membuka ruang diskusi.

"Kita minta ke Disnaker agar ada ruang diskusi pekerja dan pengusaha," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya memang bisa saja memberikan keringanan bagi perusahaan yang tak sanggup membayarkan THR. Namun, Disnaker akan terlebih dahulu mempelajari separah apa keadaan ekonomi perusahaan itu.

"Jadi kita pelajari dulu ketidakmampuan dia sampai sejauh mana. Sampai sekarang banyak sekali perusahaan yang konsultasi, khawatir tak bisa bayar THR. Tapi belum ada perusahaan yang melapor secara resmi," ucapnya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Lurah di Jombang, Ini Sejarah dan Asal-usul Munculnya THR...

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida mengatakan, hal itu mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com