JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (4/5/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, dan Semuel Rahanbinan. Ketiganya juga berstatus terdakwa.
Mereka bersaksi atas terdakwa lainnya, yakni John Kei, Deniel Far-Far, Bukonkoko, Yeremias, dan Franklyn Resmol.
Di persidangan Henra mengaku membawa senjata tajam (sajam) jenis golok saat menagih utang kepada Nus Kei di kediaman Nus di Green Lake City. Nus Kei berutang ke John Kei.
Baca juga: Anak Buah John Kei Mengaku ke Duri Kosambi karena Tersasar Saat Tagih Utang ke Rumah Nus Kei
Mereka mengaku mendapat instruksi dari Deniel Far-Far untuk menagih utang itu. Menurut keduanya, Deniel mendapat perintah dari John Kei untuk menagih utang ke Nus dengan bukti sebuah surat kuasa.
"(Bawa golok) untuk berjaga-jaga, jaga diri saya," kata Henra.
"Kita, karena orang Ambon, kalau pergi keluar bawa golok," imbuhnya.
Semuel mengatakan hal serupa.
"Bawa golok, untuk jaga-jaga, takutnya ada keributan," ungkap Semuel di persidangan itu.
Henra dan Semuel berada dalam sebuah mobil Suzuki Ertiga saat berangkat ke Green Lake, alamat rumah Nus Kei. Selain Henra dan Semuel, di dalam mobil tersebut ada Boni Hasferus, Yeremias, Mario, dan Bukon Koko
Meski berangkat beriringan dengan tiga mobil lainnya, Henra mengaku mobil yang dikendarainya terpisah dari rombongan.
"Kami nyasar, tujuan sebenarnya ke Green Lake, nyasar di daerah Jakarta Pusat, Pasar Baru, terus kami sempat menanyakan alamat waktu nyasar," ungkap Henra.
Dia mengaku beberapa kali menanyakan arah ke Green Lake tetapi tetap saja tersasar.
Mobil itu kemudian berhenti di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Itu kami haus, Yeremias turun untuk beli rokok dan minum, sekalian tanya alamat," kata Henra.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.