Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPAI Ungkap Ada Kasus Pencabulan Anak 6 Tahun yang Belum Diselesaikan Polres Bekasi

Kompas.com - 05/05/2021, 08:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menyambangi Polres Metro Bekasi Kota, beberapa waktu lalu, guna mempertanyakan beberapa kasus tindakan asusila.

Satu kasus mengenai dugaan pencabulan yang dialami anak perempuan berusia 6 tahun oleh tetangganya di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPAI, Henny Adi Hermanoe mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Februari 2021, namun korban baru melapor ke LPAI Maret 2021.

Adapun tujuan pihak korban melaporkan ke LPAI untuk meminta pendampingan setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Wali Kota Bekasi: Pemakaian Masker di Tempat Umum, Termasuk di Rumah Ibadah, Bersifat Wajib

"Kami juga menanyakan kasus lain yang menimpa anak 6 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Iya belum (ditangkap pelakunya)," kata Henny saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Henny mengatakan, polisi beralasan pelaku telah berpindah alamat sehingga sulit ditangkap.

Bahkan, kata Henny, polisi menyebut pelaku memiliki gangguan kejiwaan yang diketahui berdasarkan keterangan saksi yakni tetangga korban.

"Kemarin saya bertanya (ke Polisi), bahwa terduga pelaku diduga mengidap sakit kejiwaan diketahui dari tetangga dan sudah pindah alamat. Ini yang kita akan dorong kembali," ucap Henny.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Dipanggil Polisi, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa Remaja Akan Dijemput Paksa

Belum terungkapnya dugaan pencabulan itu menambah daftar kasus dugaan asusila yang harus diungkap Polres Metro Bekasi Kota.

Henny juga sempat menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami remaja perempuan, PU (15) terhadap anak dari anggota DPRD Bekasi, AT (21).

Kasus yang juga terdapat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk prostitusi itu juga disebut masih penyelidikan.

"Tapi saya selalu berpesan bahwa kita beri waktu untuk teman-teman upaya sesuai dengan prosedur dan kami akan berkomuniksi untuk mendorong terus supaya kasus ini bisa terselesaikan," kata Henny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com