Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Kereta Saat Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 05/05/2021, 12:55 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021), dan akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).

Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori pengecualian, yakni:

  • Orang yang melakukan perjalanan dinas,
  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

  1. Surat hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes Genose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR,
  2. Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Untuk warga umum non pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.

Baca juga: Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi, Bagaimana Nasib Penumpangnya?


Syarat naik kereta api saat periode larangan mudik

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta jarak jauh selama 6-17 Mei 2021.

Namun, perjalanan hanya diperuntukkan bagi mereka yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Senin (3/5/2021), seperti dilansir Antara.

Calon penumpang yang berstatus sebagai pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II.

Baca juga: Begini Cara Urus SIKM Jakarta Selama Masa Larangan Mudik 2021

Sementara calon penumpang kereta dari kalangan pegawai perusahaan swasta diwajibkan untuk membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan, calon penumpang kereta dari kalangan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, juga diharuskan membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau kepala kelurahan setempat.

Surat izin perjalanan tertulis berlaku bagi individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi. Surat itu wajib dibawa oleh calon penumpang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19. Sampel tes harus diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas," ujar Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com