JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang menggunakan pelat nomor palsu, yaitu SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pengemudi mobil tersebut ditindak di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (5/5/2021) siang.
Anggota yang menindak menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa pengemudi merupakan warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca juga: Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
"Dia mengakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan, Rabu.
Menurut Akmal, pengemudi mobil tersebut juga tidak dapat menunjukkan surat resmi kepemilikan kendaraan, termasuk surat izin mengemudi (SIM).
Kini, pengemudi dan kendaraan Pajero Sport itu telah disita sebagai barang bukti.
"Tidak ada (surat kendaraan). Hanya bawa STNK terbitan negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kita akan ekspos jam 15.00 WIB di Patwal," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.