Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli yang Sebut Dirinya Bohong

Kompas.com - 05/05/2021, 15:35 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab meminta majelis hakim mengabaikan keterangan dari saksi ahli Sosiolog Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Menurut Rizieq, keterangan Trubus di berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor tidak sesuai kapasitas sebagai saksi ahli.

"Yang saya minta bukan hanya untuk sekadar dicatat, tetapi diabaikan itu jawaban-jawaban dalam nomor 13, 14, dalam BAP, karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab dkk, Alasannya demi Kemanusiaan dan Idul Fitri

Rizieq menilai, pertanyaan dalam nomor-nomor tersebut harusnya diajukan penyidik kepada saksi fakta. Padahal, Trubus dihadirkan sebagai saksi ahli.

Rizieq mencontohkan ketika penyidik Bareskrim Polri menunjukkan riwayat pemeriksaan medis dirinya kepada Trubus sebagai saksi ahli.

"Dari (berkas BAP) halaman 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan setiap halamannya ada tiga fotokopi daripada rekam medis. Nah kemudian saksi ahli di sini langsung memastikan kalau saya sebagai pasien terkonfirmasi penyakit Covid-19 dan diabetes melitus," kata Rizieq.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab

Rizieq meminta hakim mengabaikan keterangan Trubus yang mengatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kasus tes usap di RS Ummi.

"Saksi ahli mengatakan bahwa ucapan yang dijelaskan oleh Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Rizieq adalah keterangan bohong, ini juga penilaian kesimpulan fakta. Jadi saya minta apa-apa yang terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," ujar Rizieq.

Sebelumnya, jaksa bertanya kepada Trubus soal Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal itu salah satu yang didakwakan kepada Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.

Adapun, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kasus Tes Usap RS Ummi, Jaksa Tanya ke Ahli Soal Hoaks Orang Sakit yang Mengaku Sehat

"Karena keterangan saya tadi diketahui orang, saya sakit, ada orang lain mengetahui, lalu ada yang keberatan. Apakah itu melanggar norma, apakah itu bagian dari pasal Pasal 14 ayat 1. Karena ada yang keberatan?" tanya jaksa.

"Itu semua baik yang kategorinya protes maupun menerima berita itu, atau yang menyatakan keberatan atau bersaksi bahwa itu bohong adalah bagian dari proses, fakta-fakta itu menguat. Artinya bahwa fakta itu betul, maka kemudian di situlah persoalan Pasal 14 ayat 1 terpenuhi," jawab Trubus.

Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya di RS Ummi.

Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Keberatan Epidemiolog UI Jadi Saksi Ahli Kasus Tes Swab

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com