TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menerima empat pengaduan dari para karyawan swasta perihal tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang bermasalah hingga Rabu (5/5/2021).
Disnaker Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan THR keagamaan yang bermasalah di Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang.
Posko tersebut dibuka sejak 19 April 2021 hingga 10 Mei 2021.
Kepala Seksi Perselisihan Disnaker Kota Tangerang Tirama Pasaribu menyebut, masing-masing perusahaan dari empat karyawan itu tak sanggup membayar THR secara langsung.
Baca juga: Buka Posko, Pemkot Jakut Imbau Pekerja yang Tak Terima THR Melapor
Perusahaan-perusahaan itu, kata Pasaribu, hendak membayar THR tersebut secara bertahap atau menyicil.
"Ada empat pengaduan yang masuk ke kami, tapi itu hanya pengaduan lisan saja," ungkap Pasaribu di rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu.
"Perusahaan tempat mereka bekerja tidak sanggup membayar langsung. Namun, membayar (THR) secara bertahap atau menyicil," sambung dia.
Usai menerima pengaduan itu, Pasaribu menyarankan dialog antara pihak perusahaan dengan karyawan.
Nantinya, bila tidak menemukan solusi saat perundingan, maka para pekerja dapat membuat laporan secara tertulis kepada Disnaker Kota Tangerang.
"Dari laporan itu, bakal kami tindak lanjuti. Kami panggil perusahaan dan pekerja untuk mencari solusinya," kata Pasaribu.
Baca juga: Disnaker DKI: Banyak Perusahaan Khawatir Tak Mampu Bayar THR
Kepala Disnaker Kota Tangerang M Rakhmansyah sebelumnya mengatakan, karyawan yang memiliki keluhan perihal THR keagamaan 2021 dapat melapor ke posko.
Pihaknya bakal melakukan mediasi atau memanggil karyawan dan pihak perusahaan.
"Selebihnya kalau ada peneguran dan penindakan itu masuknya pada ranah pengawasan dari Pemerintah Provinsi Banten," tuturnya.
Disnaker Kota Tangerang telah mengedarkan surat edaran berisikan hak-hak tenaga kerja karyawan ke sekitar 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.
Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena pandemi Covid-19, dapat melakukan dialog dengan karyawannya untuk mencapai kesekapatan yang diinginkan.
"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," ucap Rakhmansyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.