JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021).
Dalam beleid tersebut, Anies menetapkan 4 kepentingan yang dikecualikan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 nanti, sehingga diperbolehkan mengajukan SIKM.
Baca juga: Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku
Dalam diktum keempat Kepgub itu, SIKM hanya diberikan bagi perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit;
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga; dan
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
Permohonan SIKM dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Dirangkum dari Kepgub, berikut cara mendaftar atau mengajukan SIKM jika Anda termasuk warga yang berkepentingan melakukan salah satu dari 4 kepentingan di atas:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2. Verifikasi berkas
Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
3. Tanda tangan digital oleh lurah
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah.
Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama 2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Unduh SIKM
Kemudian, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh dari situs JakEVO.
Baca juga: Syarat Buat SIKM Ibu Hamil dan Bersalin Beserta Pendamping Selama Larangan Mudik
Ada sejumlah syarat berkas yang harus diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi Jakevo.
Syarat-syarat itu berlainan, tergantung pada kepentingan pemohon mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19. Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.