Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2021, 22:59 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, perangkat RT/RW merupakan kunci untuk menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh warga.

Sebagai informasi, warga wajib mengajukan surat rekomendasi dari perangkat RT/RW saat meminta SIKM dari lurah.

"SIKM kan enggak semua diterima, tergantung. Makanya surat rekomendasi RT/RW yang menguatkan," ungkap Ivan melalui sambungan telepon, Minggu (9/5/2021).

"Nah, RT/RW enggak bakal ngasih rekomendasi kalau alasannya (pengajuan SIKM) enggak benar," sambung dia.

Baca juga: Pemprov DKI Terima 2.189 Permohonan SIKM, Lebih dari Setengahnya Ditolak

Hal tersebut, kata Ivan, membuat perangkat RT/RW bertanggung jawab atas surat rekomendasi yang mereka keluarkan sebelum dokumen tersebut diajukan pemohon ke pihak kelurahan.

Oleh karena itu, Ivan menegaskan perangkat RT/RW harus jujur saat memberikan surat rekomendasi.

Pasalnya, jajarannya juga mencegah agar tidak terjadi lonjakan pemohon SIKM di Kota Tangerang.

"Mudah-mudahan semuanya jujur," kata Ivan.

Ivan menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengantongi berapa jumlah pemohon SIKM di Kota Tangerang.

Kata dia, pihaknya tengah mendata jumlah tersebut.

Baca juga: Lebih dari Seribu Permohonan SIKM di Jakarta Ditolak Karena Alasan Ini

"Lagi ngedata nih, dari seluruh kelurahan. Datanya kan diteruskan ke kecamatan, terus masuk ke kami. Mudah-mudahan besok," ucap dia.

Secara terpisah, Camat Periuk Maryono mengaku ada tujuh orang yang mengajukan SIKM di wilayah administratifnya.

Dia menyebut, seluruh permohonan tersebut telah disetujui.

"Ada sekitar tujuh orang (yang mengajukan). Semuanya disetujui sesuai kriteria," papar Maryono melalui pesan singkat, Minggu.

Sementara itu Camat Cipondoh Rizal Ridolloh menyatakan, jumlah pemohon di wilayah administratifnya ada lima orang.

Semuanya, kata Rizal, juga telah disetujui sesuai persyaratan yang berlaku.

"Ada tambahan lagi sampai hari ini, total tiga orang dari Kelurahan Poris Plawad Utara dan dua orang dari Kelurahan Ketapang," sebut dia melalui pesan singkat, Minggu.

Peraturan mengenai SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com