JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menolak lebih dari seribu permohonan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM).
Hingga Sabtu (8/5/2021), tercatat ada 2.189 warga yang mengajukan permohonan penerbitan SIKM sebagai syarat perjalanan selama periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021.
"Dari jumlah 2.189 permohonan pembuatan SIKM, sebanyak 873 SIKM kami terbitkan, dan sebanyak 1.132 permohonan penerbitan SIKM kami tolak," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu.
Sebanyak 184 permohonan lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, imbuhnya.
Baca juga: Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta
Benni menjelaskan, ditolaknya permohonan 1.132 warga yang mengajukan penerbitan SIKM karena beberapa alasan.
Alasan umum yang terjadi adalah kesalahan dalam pengisian data pemohon SIKM.
Kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik.
"Ini diketahui saat petugas melakukan proses penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM. Jadi masih banyak pemohon yang keliru saat mengajukan SIKM," kata Benni, seperti dilansir Wartakotalive.com.
"Masih ditemukan warga di wilayah aglometasi Jabodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta dan peraturan perundangan yang berlaku," papar Benni.
Baca juga: DKI Jakarta Masuk Zona Oranye, Warga Berpotensi Tak Bisa Shalat Id di Masjid dan Lapangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.