JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap 11 debt collector
yang sempat mengadang dan hendak merampas mobil yang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menyebutkan, penangkapan 11 debt collector tersebut berawal dari adanya laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian yang dilakukan oleh debt collector.
“Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Koja untuk mengungkap kasus ini,“ ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengadang Babinsa TNI di Jakarta Utara
Kemudian, kesebelas debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.
"Dari hasil interograsi awal bahwa yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HL, HL, GL, JT, GT, dan YA,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, pihaknya masih mengejar satu orang debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.
Para debt collector diancam hukuman penjara hingga 10 tahun penjara.
Baca juga: Kodam Jaya Pastikan Kawal Proses Hukum Kasus Pengadangan Babinsa oleh Debt Collector
Nasriadi mengatakan, para debt collector terlibat kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.
Sebelumnya, peristiwa pengadangan terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi debt collector tersebut kemudian beredar viral di media sosial.
Awalnya. Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Baca juga: Kodam Jaya Kecam Upaya Perampasan Mobil yang Dibawa Anggota Babinsa Ketika Antar Orang Sakit
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.