Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran 2021 di Tangsel: Takbiran hingga Shalat Id Berjemaah Diperbolehkan dengan Syarat

Kompas.com - 11/05/2021, 07:43 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tampaknya akan sedikit berbeda dari tahun lalu.

Pasalnya, pembatasan ketat yang sebelumnya diterapkan kini mulai diperlonggar oleh Pemerintah Pusat.

Sejumlah kegiatan yang pada Lebaran sebelumnya dilarang akibat pandemi Covid-19 mulai diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menyusul pelonggaran itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengatur setiap kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Ribuan Pemudik Pakai Motor Kembali Lolos Penyekatan di Pos Kedungwaringin

Takbiran tanpa keliling

Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menjelaskan, kegiatan takbiran untuk menyambut Lebaran tak bisa dilarang walaupun di tengah pandemi Covid-19.

"Enggak dilarang. Takbiran itu amaliyah agama, enggak boleh dilarang. Hanya diatur sedemikian rupa," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Dalam pelaksanaannya, kata Hasan, harus dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Hasan, kegiatan takbiran hanya boleh digelar di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas normal.

"Sekarang seperti takbiran itu hanya 10 persen. Bukan 50 persen dari kapasitas masjid," kata Hasan.

Baca juga: Pos Penyekatan Kedungwaringin Dibuka, Dirlantas: Kita Berlakukan Diskresi supaya Tak Terjadi Kerumunan

Hasan menegaskan bahwa takbiran yang dilaksanakan secara berkeliling tetap dilarang karena dapat membahayakan para peserta.

Selain lebih berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Hasan, Takbir keliling dikhawatirkan menimbulkan konflik dan rawan kecelakaan lalu lintas.

"Takbir keliling sudah dilarang. Larangannya itu begini, pertama potensi penyebaran virus, yang kedua potensi konflik, anarkistis. Terus yang kami antisipasi tingkat kecelakaan," ucap Hasan.

Shalat Id di ruang terbuka

Selain itu, kegiatan shalat Id berjemaah juga diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hasan menuturkan, setiap jemaah harus dipastikan memakai masker dan menjaga jarak fisik selama beribadah.

"Kalau shalat Id tetap, hanya pembatasan saja ya. Protokol kesehatannya diperkuat, diperketat. Tetap bisa 50 persen," ungkapnya.

Meski begitu, MUI dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar menggelar shalat Id berjemaah di ruang terbuka.

Pertimbangannya, kata Hasan, sirkulasi udara di ruang terbuka berjalan lebih baik dibandingkan di dalam ruang ibadah.

"Karena sirkulasi udara kalau di masjid, walaupun 50 persen, itu masih mengkhawatirkan," kata Hasan.

"Jadi dianjurkan selain masjid, diperkuat dengan tempat terbuka. Bisa di lapangan, di taman, di jalan juga enggak masalah," sambungnya.

Baca juga: Para Pemotor Provokasi Terobos Penyekatan Kedungwaringin: Maju, Lawan Arah

Halalbihalal keluarga inti

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan MUI meminta agar masyarakat tetap meniadakan kegiatan open house.

Kegiatan silaturahmi halalbihalal pada Hari Raya Lebaran hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti.

"Kalau halalbihalal hanya keluarga inti ditambah lima orang," ujar Hasan.

Menurut Hasan, penambahan lima orang itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang memerlukan bantuan pihak lain, khususnya dalam mempersiapkan kegiatan halalbihalal.

Dengan pembatasan tersebut, diharapkan kegiatan halalbihalal dapat berjalan tanpa menyebabkan kerumunan orang.

"Jadi, keluarga ini saja. Ditambah beberapa orang untuk memberi keleluasaan pada pembantu, pengurus makanan. Diperkecil cakupannya, supaya penularan terkendali," kata Hasan.

Adapun pembatasan jumlah peserta dalam setiap kegiatan untuk memastikan jarak fisik tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerumunan.

Sehingga, seluruh kegiatan yang diperbolehkan diharapkan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyebabkan penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com